KHILAFIYAH
KENAJISAN KHAMR
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas:
Mata kuliah: Fiqh I
Dosen pengampu : Ali Trigiatno M, Ag.
Oleh:
Laila Zulfa (2021111238)
Kelas : F
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
PENDAHULUAN
Islam memeperhatikan atau
mementingkan didalam tasyri’-tasyri’nya dengan menjelaskan cara untuk
menegakkan akhlaq atau budi pekerti, dan mendidik perangai. Islam juga mengajak
manusia gar jauh dari segala yang memerosokkan martabat dan mengancam kesehatan
seseorang. Hal itu semata-mata agar manusia mencapai keluhuran yang tinggi
diantara makhluk-makhluk lain. Oleh karena itu Allah mengharamkan apa yang
memabukkan, disebaban dapat mendatangkan kemadarratan untuk kesehatan dan
kejiwaan yang akan menimpa kepada personil dan mengancam masyarakat dengan
petaka.
Khamr itu sesuatu yang memabukkan.
Allah mengharamkannya dengan nash-nash yang sharih(jelas) melalui Al-qur’an dan
hadits.
PEMBAHASAN
A. Khamr atau Arak
Khamr
berasal dari kata As-satr (menutup).
Yang dimaksud khamr adalah sejenis minuman yang memabukkan (menutupi kesehatan
akal). Khamr termasuk kategori minuman yang merupakan hasil olahan manusia.[1]
Surat
Al-maidah 90-91
“Wahai orang-orang yang
beriman hanya sanya khamr dan judi dan undian serat patung-patung itu keji
(buruk sekali) ia dari perbuatan syaitan, maka jauhilah akan dia olehmu, agar
kalian jadi orang-orang yang sama berbahagia. Hanya sanya syetan itu
berkehendak untk mengobarkan antara kalian permusuhan dan kebencian didalam
khamr dan judi itu, dan menghalangi kalian dari berdzikir kepada Allah dan dari
Sholat, maka tidak sukakah kalian menghentikannya.”[2]
Kata
“rijsun” diartikan dengan najis,
tetapi najis yang dimaksudkan adalah najis apabila diminum. Dengan demikian,
arak itu najis jika diminum, tetapi tidak najis apabila dipegang atau menempel
pada tempat-tempat tertentu, misalnya pada pakaian atau sajadah.
Misalnya,
ada hadis yang mengatakan bahwa orang musyrik itu najis maka yang dimaksudkan
adalah kemusyrikannya yang najis, sedangkan orangnya tidak najis. Jika orangnya
najis, berarti Allah menciptakan Allah menciptakan manusia najis. Sebagaimana
ada yang berpendapat bahwa air mani itu najis, sedangkan asal-usul manusia dari
air mani yang bercampur dengan ovum sel telur pada perempuan. Jika keduanya
najis, berarti asal-usul kelahiran manusia berasal dari benda yang najis, dan
itu sangat tidak mungkin karena manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk
yang sempurna jasmani dan rohaninya.
Dengan
demikian, apakah khamr itu najis? Jawabnya, “ya, karena najis maka haram untuk
diminum”. Lalu apakah memegang khamr itu najis atau haram? Tentu tidak, karena
larangannya bukan haram dipegang, tetapi haram diminum. Jika khamr dimanfaatkan
untuk memijat tubuh, membersihkan kuman, dan keperluan kedokteran lainnya,
sepanjang tidak untuk diminum, hukumnya boleh karena pada dasarnya arak itu
suci.
Demikian
pula, patung adalah benda yang tidak najis, sehingga apabila orang muslim memegang
patung, hukumnya boleh. Akan tetapi, jika orang muslim menyembah patung,
perbuatannya itu najis dan haram. Berjudi itu najis, tetapi alat judinya tidak najis.
Dengan
pandangan tersebut, firman Allah yang menyatakan bahw arak, judi, berhala, dan
bertenung itu najis, maksudnya adalah perbuatan yang najis, bukan benda-benda
yang najis.[3]
Khamr
adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukkan. Khamr dan judi berasal
dari perbuatan syaitan, sedang syaitan hanya gemar berbuat yang tidak baik dan
mungkar. Oleh karena itulah al-qur’an menyerukan kepada umat islam untuk
menjauhi kedua perbuatan itu sebagai jalan menuju kepada kebahagiaan.
Selanjutnya,
al-qur’an menjelaskan juga tentang bahaya arak dan judi dalam masyarakat, yang
diantaranya dapat mematahkan orang untuk mengerjakan sholat dan menimbulkan
permusuhan dan kebencian. Bahayanya dalam jiwa adalah dapat menghalangi untuk
menunaikan kewajiban-kewajiban agama. Diantaranya adalah Dzikrullah dan sholat.
Terakhir,
al-qur’an menyerukan supaya kita berhenti dari meminum arak dan bermain judi.
Seruannya diungkapkan dengan kata-kata yang tajam sekali, yaitu dengan
kata-kata fahal antum muntahun?
(apakah kamu tidak mau berhenti?), jawab seorang mu’min terhadap seruan ini,
“Ya, kami telah berhenti, Ya Allah..!”
1. Setiap yang memabukkan adalah arak
Pertama
kali yang dicanangkan Rasulullah tentang masalah arak adalah bahwa beliau tidak
memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat arak itu, tetapi dari
segi pengaruh yang ditimbulkan yaitu memabukkan. Oleh karena itu bahan apapun
yang nyata-nyata memabukkan berarti arak, merek dan nama yang dipergunakan oleh
manusia dan bahan apapun yang dipakai. Oleh karena itu, bird an sejenisnya
dapat dihukumi haram.
Rasulullah
SAW, pernah ditanya tentang minuman yang terbuat dari madu atau dari gandum dan
syair yang diperas sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad SAW, sesuai sifat
pembicaraannya yang pendek tetapi padat, maka didalam menjawab pertanyaan
tersebut beliau sampaikan dengan kalimat yang pendek juga, tetapi padat.
“Semua yang memabukkan
adalah arak, dan setiap arak adalah haram.”
(HR. Muslim)
Umar
bin Khattab ra, pun mengumumkan pula dari atas mimbar nabi, “Bahwa yang dinamakan arak ialah segala
sesuatu yag dapat menutup fikiran.” ( HR. Bukhari dan Muslim).[4]
B. Hukum Khamr
Hukum
minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali ada nash atau hadits yang
melarangnya.[5]
1.
Hadits
Pertama
Anas
berkata, “Aku pernah bertugas menjadi pelayan, menuangkan minuman kepada para
tamu di rumah Abu Thalhah, dan khamr mereka pada waktu itu adalah al-fadhikh yang dibuat dari campuran
korma muda (al-busr) dan korma kering (al-tamr), tiba-tiba Rasulullah menyuruh orang berseru, “Ingatlah bahwa khamr telah diharamkan.”
·
Penjelasan
Hadits
Al-Fadhikh
adalah kupasan korma mentah yang dicampur dengan air lalu dimasak hingga
mendidih. Korma yang dikupas itu adalah korma muda sebelum menjadi rutob (korma
basah).
a.
Imam An-Nawawi
mengatakan hadits ini adalah dalil yang jelas mengenai keharaman semua jenis
nabidz (minuman keras dari anggur) yang memabukkan meski bermacam bentuknya,
namun semuanya lazim disebut khamr. Tidak peduli apakah minuman keras itu
berasal dari korma muda atau tua, anggur, kismis, jagung, juga madu. Demikian,
menurut madzhab Asy-Syafi’i, Maliki,
Serta Jumhur ulama, baik salaf maupun khalaf.
b.
Sekelompok Ulama Bashrah berpendapat, bahwa yang
diharamkan adalah perasan dari anggur dan rendaman kismis murni. Meski keduanya
dimasak atau direndam, hukumya adalah halal, selama ketika diminum tidak
memabukkan.
c.
Imam Abu Hanifah
berkata, “Yang diharamkan adalah perasan dari buah korma dan anggur.” Salah
satu perasan anggur itu bernama sulafah, sedikit atau banyaknya tetap
diharamkan kecuali dimasak hingga berkurang kadar alkoholnya.
2.
Hadits
Kedua
Imam
Muslim meriwayatkan dari Amru bin Al-Harits bahwa Qatadah bin Diamah
menceritakan bahwa Anas bin Malik berkata,
“Sesungguhnya
Rasulullah SAW melarang mencampurkan korma dan az-zahwu (bunga korma)1
kemudian meminumnya, dan waktu itu bertepatan dengan hari dimana khamr
diharamkan.”
Az-Zahwawu
adalah bunga korma yang muncul ketika korma terlihat berwarna kuning kemerahan
di pohonnya.
3.
Hadits
Ketiga
Diriwayatkan
juga dari Anas bahwa Nabi pernah ditanya mengenai khamr yang menjadi cuka. Nabi
bersabda, “Tidak mengapa.”
·
Penjelasan
Hadits
Imam An-Nawawi berkomentar. “ Ini adalah dalil larangan
penyucian khamr dengan menjadikannyacuka yang dipakai oleh Imam Asy-Syafi’i dan Jumhur ulama. Meski dicampur denagn roti,
bawang, atau ragi (enzim), tetap saja tersisa unsure kenajisannya. Tapi, jika
dijemur di bawah sinar matahari, ada beberapa pendapat yaitu :
1)
Menjadi
suci,
Sebagaiman Imam Syafi’i, Iman Ahmad, Malik, Imam
Auza’i, Laits bin Saad, Abu Hanifah, dan Jumhur ulama yang menyatakan khamr
tidak akan suci atau hilang kenajisannya dengan mencampurkan unsur-unsur seperi
diatas
2)
Haram
dan tidak suci.
3)
Halal
dan suci.
Jumhur ulama
juga bersepakat jika khamr tersebut berubah dengan sendirinya menjadi cuka, maka ia menjadi suci. Hanya Imam Sahnun dari Madzhab Maliki saja yang menganggapnya tidak suci.
4.
Hadits
Keempat
Diriwayatkan oleh Muslim dari Wa’il
Al-Hadhrami bahwa Thariq bin suwaid Al-Ju’fi bertanya pada Nabi SAW tentang
khamr. Nabi pun melarangnya atau
membenci siapa saja yang membuatnya. Suwaid berkata, “Bagaimana kalau dibuat
untuk obat?’ Nabi SAW bersabda, “khamr
itu bukanlah obat, tapi penyakit.”[6]
Imam
An-Nawawi mengomentari hadits tersebut berkata, “Hadits ini menjadi dalil
keharaman khamr dan menjadikannya cuka. Keterangan tambahan lain adalah haram
menjadikannay obat karena ia bukanlah obat. Seakan-akan perihal berobat ini
tidak dijelaskan apa penyebab (penyakit) yang mendasarinya.
Imam
At-Tirmidzi dan ulama hadits lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah yang
berkata, “Nabi SAW melarang berobat dengan sesuatu yang kotor.” Abu Isa
At-Tirmidzi berkomentar, “Sesuatu yang kotor itu racun.”
Hadits-hadits
diatas secara lahir bertentangan dengan riwayat-riwayat berikut. Dari Qatadah
dari Anas ra.yang berkata “Rasulullah SAWmemberi keringanan kepada Zubair bin
Al-Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai kain sutera disebabkan penyakit
gatal (bintik-bintik pada kulit) yang menimpa keduannya.”
Sementara
riwayat dari Imam At-Tirmidzi dari Anas, bahwa Abdurrahman bin Auf dan Zubair
bin Al-Awwam mengadu pada Nabi tentang penyakit kutu yang menimpa mereka dalam
sebuah perang yang tengah mereka ikuti. Nabi pun member keringanan pada mereka
untuk memakai kain sutera.
Kenyataannya,
beberapa hadits ini menunjukkan kebolehan untuk berobat dengan sesuatu yang
diharamkan. Sedang redaksi hadits-hadits sebelumnya melarang untuk berobat
dengan sesuatu yang najis dan diharamkan. Di sini, jelas kita dapati
pertentangan. Maka, solusi terbaik dalam hal ini adalah membawa hadits-hadits
berobat dengan sesuatu yang najis dan haram pada hokum makruh. Karena larangan
untuk menghukumi haram pada kasus ini membutuhkan penanda larangan yang benar-benar
pasti (jazm). Sedag apa yang
disabdakan Rasulullah dalam hal ini tidak menunjukkan larangan yang benar-benar
pasti.
C. Pengaruh Khamr terhadap Kesehatan
Dan
sesungguhnya bahwa ilmu kedokteran ikut serta memperkokoh hikmah didalam
mengharamkan minuman khamr dari segi kesehatan. Dan bahaya khamr terhadap
jasmani secara umum banyak sekali. Diantara contohnya, fungsi-fungsi alat
syaraf pusat yang mengakibatkan kepada sempuyungan dan kedua mata
berputar-putar dan telinga pun berdengung-dengung. Ia juga melemahkan fikiran
dan daya ingat, serta kehilangan nafsu makan dan terjadi debaran jantung yang
kuat, menipiskan alat pencernaan makanan, kerusakan pada hatia, serta penyakit
kekurangan gizi makanan. Kemudian hilang kesadaran dan penyakit rawan alcohol
yang mengakibatkan kematian
Maka
apabila kita berbicara tentang pengaruh khamr secara rinci adalah sebagai
berikut:
1.
“Khamr
mempunyai pengaruh menyisihkan lender disebagian besar otak, sehingga
mengakibatkan pada buluh-buluh atau butir-butir dan alat perasa menjadi
kurang”.
2.
Khamr
menambah produksi minyak pada kulit, juga memperbesar pori-pori kulit sehingga
mengakibatkan kulit menjadi licin.
3.
Khamr
menyebabkan gatal-gatal pada kulit.
4.
Khamr
menyebabkan kulit pecah-pecah.
5.
Khamr
dapat mengurangi vitamin-vitamin yang sangat bermanfaat bagi tubuh, sehingga
mengakibatkan mudah terserang penyakit-penyakit kekurangan gizi atau vitamin.
6.
Mengakibatkan
berkurangnya zat seng dalam tubuh yang menyebabkan penyakit kulit. Bahkan
bertumpuk-tumpuk penyakit kulit yang dikenal dengan nama boorferia bagi si
penderita. Boorferia adalah penyakit yang timbul karena getaran-getaran didalam
materi boorferin. Penyakit ini menimbulkan pecah-pecah dan juga perubahan warna
pada kulit. Rambut wajah akan tumbuh lebih banyak sehingga tampak lebih tua
dari umur yang sebenarnya. Kulit juga sangat sensitive terhadap sinar matahari.
7.
Minum
khamr menyebabkan lemah berdiri.[7]
KESIMPULAN
Khamr berasal dari kata As-satr (menutup). Yang dimaksud khamr adalah sejenis minuman yang
memabukkan (menutupi kesehatan akal). Khamr termasuk kategori minuman yang
merupakan hasil olahan manusia.
Pertama kali
yang dicanangkan Rasulullah tentang masalah arak adalah bahwa beliau tidak
memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat arak itu, tetapi dari
segi pengaruh yang ditimbulkan yaitu memabukkan. Oleh karena itu bahan apapun
yang nyata-nyata memabukkan berarti arak, merek dan nama yang dipergunakan oleh
manusia dan bahan apapun yang dipakai. Oleh karena itu, bird an sejenisnya
dapat dihukumi haram.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta : PT
Ichtiar Baru Van Hoere, 1997.
Hamid, Abdul dan Beni Ahmad
Saebani, Fiqh Ibadah, Bandung : CV
Pustaka Setia, 2009.
Hilal, Haitsam Jum’ah Al-, Makanan & Minuman dalam Islam,
Jakarta : Al-Kautsar, 2009.
Mun’im, Abdul, Pandangan Islam Terhadap Penyakit Kulit dan Kelamin, Surabaya:
Mutiara Ilmu, 1987.
Qardhawi, Muhammad Yusuf, Halal dan Haram, Jakarta : PT. Bina Ilmu
Offset, 2007.
Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung : PT. Sinar Baru
Algensindo, 1998.
islamwiki.blogspot.com/../khamr.html
pgriciampea-smp.site90.net/BungaRam
www.ustsarwat.com>All
ikrinalasfia.blogspot.com
[1] Abd.
Mun’im, Pandangan Islam terhadap Penyakit
Kulit dan Kelamin, (Surabaya: Mutiara Ilmu, 1987), hal.55
[3] Abdul Hamid dan Beni Ahmad Saebani, Fiqh Ibadah, (Bandung : CV Pustaka
Setia, 2009), hal. 169-170
[5] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoere,
1997), hal. 119
[7] Abdul Mun’im, Pandangan
Islam Terhadap Penyakit Kulit dan Kelamin, (Surabaya: Mutiara Ilmu, 1987).
Hal. 59-63
Tidak ada komentar:
Posting Komentar