Jumat, 14 Februari 2014

HAK TETANGGA



HAK TETANGGA
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas:
Mata kuliah: Hadits Tarbawi II
Dosen pengampu : Drs. H. Rifa’i, M.A


Oleh:
                                 LAILA ZULFA
                               NIM : 2021111238
Kelas : F

JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012




PENDAHULUAN
            Islam adalah agama yang mengatur hubungan bertetangga secara baik. Islam menempatkan posisi tetangga pada tempat yang tinggi dan terhormat. Ajaran demikian sebelumnya tidak dikenal dalam aturan atau perundangan manapun di dalam Islam, tetangga adalah sosok yang memiliki hak yang wajib untuk ditunaikan dan kehormatan yang wajib dijaga.
            Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, “pengertian kata ‘tetangga’ mencakup orang Muslim, kafir, budak, fasik, teman, lawan, orang asing, orang yang bisa memberi manfaat, orang yang bisa memberi mudharat, keluarga, yang bukan keluarga, tetangga dekat, dan yang jauh.
            Begitu mulia dan besar kedudukan tetangga, Allah subhanahu wa ta’ala memasukkannya di dalam 10 hak yang harus dipenuhi oleh seorang hamba sebagaimana firman-Nya subhanahu wa ta’ala (artinya): “Beribadahlah hanya kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (An-Nisa`: 36)








PEMBAHASAN
A.      Hak dan Kewajiban Bertetangga
     Jumlah hak tetangga dalam islam adalah memuliakannya dengan memberi salam, tidak memanjangkan pembicaraan dengannya, tidak memperbanyak pertanyaan tentang keadaanya, menjenguknya di waktu sakit, menghiburnya diwaktu terkena musibah, berdiri bersama dalam ta’ziah, mengucapkan selamat kepadanya diwaktu gembira, menampakkan ikut berbahagia bersamanya, memaafkan atas kesalahannya, tidak melihat dari atas kepada auratnya, tidak mempersempit kepadanya dalam meletakkan kayu pada temboknya dan dalam menuangkan air pada pancurannya, tidak menyempitkan jalan ke rumah, tidak mengikutinya dengan memandang apa yang dibawa kerumahnya, menutupi apa yang tersingkap dari auratnya, mengangkat dari kejatuhannya apabila bencana menimpanya, tidak lalai memperhatikan rumahnya di waktu bepergiannya, tidak memperdengarkan perkataan yang mengenainya, memejamkan penglihatannya kepada isterinya, tidak selalu melihat kepada pembantu wanitanya, berlemah lembut dalam kata-kata dengan anaknya dan menunjukkannya kepada apa yang tidak diketahuinya dalam urusan agamanya. [1]
Rasulullah SAW. bersabda :










Artinya:
“Dari Bahzin bin Hakim dari bapaknya dari kakeknya berkata. Bahzin berkata: Ya Rasulullah, apakah hak tetanggaku kepadaku? Rasulullah berkata: apabila tetanggamu sakit maka jenguklah, apabila tetanggamu mati maka antarkanlah  ia (jenazahnya), apabila ia meminta hutang maka hutangilah, apabila ia jatuh miskin maka bantulah ia, apabila ia dalam kebaikan maka ucapkanlah selamat kepadanya, apabila ia kena musibah maka kamu menghiburnya, dan janganlah kamu meninggikan bangunanmu melebihi bangunannya sehingga menghalang-halangi angin masuk kerumah, dan janganlah menyakitinya dengan bau masakan periukmu kecuali kamu mengambilkan baginya dari masakan itu.

B.       Penjelasan Hadits
Tetangga adalah orang yang terdekat dalam kehidupan, tidaklah seseorang keluar dari rumah melainkan dia melewati rumah tetangganya. Di saat dirinya membutuhkan bantuan baik moril maupun materiil, tetangga lah orang pertama yang dia ketuk pintunya. Bahkan di saat dia meninggal bukan kerabat jauh yang diharapkan mengurus dirinya, tetapi tetangga lah yang dengan tulus bersegera menyelenggarakan pengurusan jenazahnya.
Kedudukan Tetangga Bagi Seorang Muslim
Hak dan kedudukan tetangga bagi seorang muslim sangatlah besar dan mulia. Sampai-sampai sikap terhadap tetangga dijadikan sebagai indikasi keimanan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia muliakan tetangganya” (HR. Bukhari 5589, Muslim 70)
Syaikh Abdurrahman As Sa’di menjelaskan bahwa: “Tetangga yang lebih dekat tempatnya, lebih besar haknya. Maka sudah semestinya seseorang mempererat hubungannya terhadap tetangganya, dengan memberinya sebab-sebab hidayah, dengan sedekah, dakwah, lemah-lembut dalam perkataan dan perbuatan serta tidak memberikan gangguan baik berupa perkataan dan perbuatan” (Tafsir As Sa’di, 1/177)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
خَيْرُ اْلأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ ، وَخَيْرُ الْـجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِـجَارِهِ
Sahabat yang paling baik di sisi Allah adalah yang paling baik sikapnya terhadap sahabatnya. Tetangga yang paling baik di sisi Allah adalah yang paling baik sikapnya terhadap tetangganya” (HR. At Tirmidzi 1944, Abu Daud 9/156, dinilai shahih oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 103)
Maka jelas sekali bahwa berbuat baik terhadap tetangga adalah akhlak yang sangat mulia dan sangat ditekankan penerapannya, karena diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.











KESIMPULAN
            Menjalani kehidupan bertetangga dengan baik dan saling menunaikan hak masing-masing merupakan suatu kebahagiaan dan tanda kebaikan sebuah masyarakat. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada empat perkara yang termasuk dari kebahagiaan: istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan ada empat perkara yang termasuk dari kesengsaraan; tetangga yang jelek, istri yang jahat (tidak shalihah), tunggangan yang jelek, dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu Hibban, hadits ini dishahihkan asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab beliau ash-Shahihul Musnad Mimma Laysa fish- Shahihain 1/277)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah mereka yang terbaik kepada sahabatnya, dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang terbaik kepada tetangganya.”(HR. at-Tirmidzi, Ahmad dan ad-Darimi, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma)
Demikianlah kajian tentang adab bertetangga, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Amin ya Rabbal ‘alamin.





DAFTAR PUSTAKA
Al Bukhari, 2008, Fathul Baari. Penerjemah Amiruddin, Jakarta: Pustaka           Azzam.
Al Ghazali, 2003, Ihya’ ‘Ulumiddin, penerjemah Moh. Zuhri dkk, Semarang:    CV. Asy Syifa’.




       [1] Imam Al Ghazali, Ihya’ ‘Ulumiddin, terj. Moh. Zuhri dkk, (Semarang: CV Asy Syifa’, 2003) h. 80.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar