‘ILLAT
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas:
Mata kuliah: Ushul Fiqh
Dosen pengampu : _________
Oleh:
1.
Laila Zulfa (2021111238)
2.
Mushofihati NM (2021111240)
Kelas : F
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
PENDAHULUAN
Alquran sebagai sumber
pertama dan utama hokum islam, disamping mengandung hokum-hukum yang sudah
rinci, juga mengandung hokum-hukum yang masih memerlukan penafsiran dan
mempunyai potensi untuk berkembang. Ayat hokum yang menyangkut ibadah, pada
umumnya disebutkan pokok-pokoknya saja. Akan tetapi, ayat-ayat tentang ibadah
dijelaskan oleh Rasulullah saw secara rinci dan lengkap yang dapat disimak
dalam sunahnya.
Dalam bidang mu’amalah
yang banyak jumlahnya, hanya sebagian kecil yang hukumnya disebutkan dalam
al-quran secara tegas dan terinci. Mayoritas bersifat umum, terbuka, dan dapat
menerima berbagai penafsiran serta berupa prinsip-prinsip dasar yang dalam
bentuk aplikatifnya memerlukan aturan tambahan. Disamping itu, dalam ayat-ayat
hokum di bidang mu’amalah pada umumnya disebutkan atau disyariatkan hikmah atau
‘illat hukumnya, sehingga terbuka peluang pengembangan hukumnya lewat berbagai
metode istinbath hokum, seperti qias dan istihsan.
PEMBAHASAN
A.
‘ILLAT
1.
Pengertian ‘Illat
Secara etimologi, ‘Illat berarti
perkara yang sesuatu dapat berubah karenanya, diambil dari kata ‘Illat yang
berarti al-maradh (sakit/ penyakit).[1]
Secara terminologi, ‘Illat adalah
suatu sifat yang ada pada ashl yang sifat itu menjadi dasar untuk
menetapkan hukum ashl serta untuk mengetahui hukum pada fara’
yang belum ditetapkan hukumnya.
Asy-Syatibi, menuliskan pengertian
‘illat sebagai berikut:
‘Illat
adalah kemashlahatan atau kemanfaatan yang dipelihara atau diperhatikan syara’
di dalam menyuruh sesuatu pekerjaan atau mencegahnya.
Imam Al-Ghozali mendefinisikan ‘Illat
dengan:
Sifat
yang berpengaruh terhadap hukum, bukan karena zatnya, melainkan atas perbuatan
syari’.[2]
‘Illat yaitu menyifatkan sesuatu
dasar, dan diatasnya dibina hukumnya, dan dengannya itu diketahui adanya hukum
itu pada furu’. Memabukkan itu disifatkan kepada khamar. Dibina diatasnya itu
haram. Dengan inilah diketahui adanya haram itu pada setiap air buah yang
memabukkan.[3]
73
2.
Macam-Macam ‘Illat
a.
Ditinjau dari Segi Eksistensinya
Menurut
Al-Ghazali (Tanpa Tahun, II:425435), dilihat dari segi eksistensinya, ‘Illat
terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1.
‘Illat Naqliyah,
yaitu ‘illat yang ditunjukkan langsung oleh nash secara jelas dan tegas
(sharih), dengan menggunakan lafadz tertentu.
2.
‘Illat Istibathiyah,
yaitu ‘illat yang ditetapkan berdasarkan istinbath, karena ia tidak disebutkan
langsung oleh nash secara tegas.
b.
Ditinjau dari Segi Pengakuan syara’
Apabila
dilihat dari segi diakui atau tidaknya oleh syarak’, ‘illat terbagi kepada
empat macam, yaitu:
1.
Al Manasib Al Muatsir,
yaitu munasib yang ditunjukkan oleh syar’I bahwa itulah ‘illat hukum dan hukum
adalah atsarnya, oleh karena iti disebut munasib muatsir. Ini tidak lain adalah
‘illat yang di nashkan.
2.
Al Munasib Al Mulaim,
yaitu munasib yang tidak dii’tibarkan syara’ dengan zatnya, tetapi ada dalil
lain baik nash atau ijma’ yang menunjukkan bahwa munasib tersebut adalah ‘illat
hukum.
3.
Munasib Mulgha,
yaitu sesuatu yang sepintas lalu menimbulkan hikmah, tetapi ternyata ada dalil
syara’ bahwa munasib tersebut tidak diakui syara’ malahan dilarang syara’.
4.
Munasib Mursal/Muthlaq, yaitu sesuatu yang jelas bagi mujtahid bahwa menetapkan hukum
asasnya mewujudkan kemashlahatan, akan tetapi tidak ada dalil yang menunjukkan
secara terinci bahwa syara’ melarang atau membolehkannya (Djazuli, 1990:73-75).
c.
Ditinjau dari Segi Penggunaannya
1.
‘Illat Tasyri’,
yaitu jenis ‘illat yang digunakan untuk mengetahui apakah suatu ketentuan hukum
dapat berlaku terus atau sudah seharusnya berubah, karena ‘illat yang
mendasarinya telah berubah.
2.
‘Illat Qiyasi, yaitu
jenis ‘illat yang digunakan untuk mengetahui apakah ketentuan hukum yang
berlaku terhadap sesuatu persolan yang dijelaskan di dalam nash dapat
diberlakukan pada persoalan lain—masalah baru yang tidak dijelaskan oleh nash—karena
adanya kesamaan ‘illat antarakeduanya (Bakar, 1991:81 – 1183).[4]
3.
Prosedur Penetapan ‘Illat
Cara – cara yang dapat ditempuh dalam
rangka penetapan ‘illat hukum menurut para ulama adalah sebagai berikut:
a.
Melalui nash, baik ayat – ayat Al – quran maupun As-Sunah
Rasulullah saw.[5]
b.
Melalui Ijma’, pada suatu masa para mujtahid itu sepakat
mengatakan membicarakan illat yang disifatkan kepada hukum syar’i. ‘Illat yang
disifatkan kepada sesuatu ini ditetapkan bagi hukum dengan ijma’.[6] 89
c.
Melalui al-ima wa at-tanbih, yaitu penyertaan sifat dengan hukum
dan disebutkan dalam lafal. Contoh : Seorang hakim tidak boleh memutuskan
perkara dalam keadaan marah. (HR. Bukhari dan Muslim). Sifat marah yang
menyertai hukum merupakan ‘illat bagi dilarangnya hakim memutuskan perkara.
d.
Melalui As- sibr wa at-taqsim. Sibr adalah penelitian
dan pengujian yang dilakukan mujtahid terhadap beberapa sifat yang terdapat
dalam suatu hukum dan apakah sifat itu layak untuk dijadikan ‘illat hukum atau
tidak. Kemudian mujtahid mengambil slah satu sifat yang menurutnya paling tepat
dijadikan ‘illat dan meninggalkan sifat – sifat ‘illat lainnya. Sedangkan taqsim
adalah upaya mujtahid dalam membatasi ‘illat pada suatu sifat dari beberapa
sifat yang dikandung oleh nash.
e.
Munasabah,
yaitu nyata yang terdapat pada suatu hukum, dapat diukur dan dapat dinalar.
Merupakan tujuan yang dikandung hukum itu yaitu berupa pencapaian terhadap ke-mudharat-an.
f.
Melalui Tanqih al-manath, yaitu upaya seorang mujtahid dalam
menentukan ‘illat dari berbagai sifat yang dijadikan ‘illat itu kaffarat bagi
orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari bulan Ramadhan.
4.
Syarat Kehujjahan ‘Illat
Syarat
– syarat ‘illat yang paling penting adalah sebagai berikut:
a.
‘Illat hukum harus sifat yang jelas (washf zhahir)
b.
‘Illat hukum harus sifat yang akurat dan pasti (washf mundhabit)
c.
‘Illat hukum harus sifat yang pantas (munasib lil hukmi)
d.
‘Illat hukum harus sifat yang tidak hanya terdapat pada pokok (ashal)
tetapi juga terdapat pada cabang (washf muta’adiy)
e.
‘Illat hukum tidak berlawanan dengan nash, apabila berlawanan maka
nash yang didahulukan.
f.
‘Illat hukum harus bersifat syar’i menurut Imam al-Ghazali, tidak
boleh hanya berdasarkan alasan logika.[8]
KESIMPULAN
Tujuan pendidikan adalah batas akhir
yang dicita-citakan dan tercapai melalui suatu usaha pendidikan. Tujuan
pendidikan ditentukan oleh pendidik sebagai orang yang mengarahkan proses
pendidikan. Karenanya, tujuan pendidikan berkaitan erat dengan nilai – nilai
yang dijunjung tinggi oleh pendidik di dalam hidupnya
Dr. M. Nasir Budiman
mengklasifikasikan tujuan pendidikan Islam dilihat dari segi komponennya
menjadi tiga macam, yaitu: tujuan Normatif, tujuan Fungsional, dan tujuan
Operasional.
Adapun Abdurrahman Saleh Abdullah, dalam buku Educational Theory
A qur’anic Outlook, menyatakan bahwa tujuan pendidikan islam dapat
diklasifikasikan menjadi empat macam, yaitu: Tujuan pendidikan jasmani (ahdaf
al-jismiyah), Tujuan pendidikan rohani (ahdaf ar- Ruhaniyyah), Tujuan
pendidikan akal (ahdaf al- ‘aqliyyah), Tujuan pendidikan sosial (ahdaf
al-ijtima ‘iyyah)
DAFTAR PUSTKA
Abdullah, Abd.
Rahman, 2002, Aktualisasi Konsep
Dasar Pendidikan Islam, Jogjakarta: UII Press.
Arifin, M, 1996, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara.
Sabran, Dja’far
Risalah Do’a, Bandung: P.P.,, Assegaff
Noer Aly, Hery, 1999, Ilmu
Pendidikan Islam, Jakarta: Logos.
Uhbiyati, Nur, 1999, Ilmu Pendidikan Islam II, Bandung: CV.
Pustaka Setia.
Wjidi
Sayadi, 2011, Hadits Tarbawi, Jakarta: PT.Pustaka Firdaus.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar