Jumat, 14 Februari 2014

‘ILLAT


‘ILLAT 

 MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas:
Mata kuliah: Ushul Fiqh
Dosen pengampu : _________
 
 



Oleh:

  1.         Laila Zulfa          (2021111238)
  2.         Mushofihati NM (2021111240)

Kelas : F

JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012




PENDAHULUAN
Alquran sebagai sumber pertama dan utama hokum islam, disamping mengandung hokum-hukum yang sudah rinci, juga mengandung hokum-hukum yang masih memerlukan penafsiran dan mempunyai potensi untuk berkembang. Ayat hokum yang menyangkut ibadah, pada umumnya disebutkan pokok-pokoknya saja. Akan tetapi, ayat-ayat tentang ibadah dijelaskan oleh Rasulullah saw secara rinci dan lengkap yang dapat disimak dalam sunahnya.
Dalam bidang mu’amalah yang banyak jumlahnya, hanya sebagian kecil yang hukumnya disebutkan dalam al-quran secara tegas dan terinci. Mayoritas bersifat umum, terbuka, dan dapat menerima berbagai penafsiran serta berupa prinsip-prinsip dasar yang dalam bentuk aplikatifnya memerlukan aturan tambahan. Disamping itu, dalam ayat-ayat hokum di bidang mu’amalah pada umumnya disebutkan atau disyariatkan hikmah atau ‘illat hukumnya, sehingga terbuka peluang pengembangan hukumnya lewat berbagai metode istinbath hokum, seperti qias dan istihsan.









PEMBAHASAN
A.      ‘ILLAT
1.      Pengertian ‘Illat
           Secara etimologi, ‘Illat berarti perkara yang sesuatu dapat berubah karenanya, diambil dari kata ‘Illat yang berarti al-maradh (sakit/ penyakit).[1]
           Secara terminologi, ‘Illat adalah suatu sifat yang ada pada ashl yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashl serta untuk mengetahui hukum pada fara’ yang belum ditetapkan hukumnya.
           Asy-Syatibi, menuliskan pengertian ‘illat sebagai berikut:
Illat adalah kemashlahatan atau kemanfaatan yang dipelihara atau diperhatikan syara’ di dalam menyuruh sesuatu pekerjaan atau mencegahnya.
           Imam Al-Ghozali mendefinisikan ‘Illat dengan:
Sifat yang berpengaruh terhadap hukum, bukan karena zatnya, melainkan atas perbuatan syari’.[2]
           ‘Illat yaitu menyifatkan sesuatu dasar, dan diatasnya dibina hukumnya, dan dengannya itu diketahui adanya hukum itu pada furu’. Memabukkan itu disifatkan kepada khamar. Dibina diatasnya itu haram. Dengan inilah diketahui adanya haram itu pada setiap air buah yang memabukkan.[3] 73

2.      Macam-Macam ‘Illat
a.      Ditinjau dari Segi Eksistensinya
Menurut Al-Ghazali (Tanpa Tahun, II:425435), dilihat dari segi eksistensinya, ‘Illat terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1.      ‘Illat Naqliyah, yaitu ‘illat yang ditunjukkan langsung oleh nash secara jelas dan tegas (sharih), dengan menggunakan lafadz tertentu.
2.      ‘Illat Istibathiyah, yaitu ‘illat yang ditetapkan berdasarkan istinbath, karena ia tidak disebutkan langsung oleh nash secara tegas.

b.      Ditinjau dari Segi Pengakuan syara’
Apabila dilihat dari segi diakui atau tidaknya oleh syarak’, ‘illat terbagi kepada empat macam, yaitu:
1.      Al Manasib Al Muatsir, yaitu munasib yang ditunjukkan oleh syar’I bahwa itulah ‘illat hukum dan hukum adalah atsarnya, oleh karena iti disebut munasib muatsir. Ini tidak lain adalah ‘illat yang di nashkan.
2.      Al Munasib Al Mulaim, yaitu munasib yang tidak dii’tibarkan syara’ dengan zatnya, tetapi ada dalil lain baik nash atau ijma’ yang menunjukkan bahwa munasib tersebut adalah ‘illat hukum.
3.      Munasib Mulgha, yaitu sesuatu yang sepintas lalu menimbulkan hikmah, tetapi ternyata ada dalil syara’ bahwa munasib tersebut tidak diakui syara’ malahan dilarang syara’.
4.      Munasib Mursal/Muthlaq, yaitu sesuatu yang jelas bagi mujtahid bahwa menetapkan hukum asasnya mewujudkan kemashlahatan, akan tetapi tidak ada dalil yang menunjukkan secara terinci bahwa syara’ melarang atau membolehkannya (Djazuli, 1990:73-75).

c.       Ditinjau dari Segi Penggunaannya
1.      ‘Illat Tasyri’, yaitu jenis ‘illat yang digunakan untuk mengetahui apakah suatu ketentuan hukum dapat berlaku terus atau sudah seharusnya berubah, karena ‘illat yang mendasarinya telah berubah.
2.      ‘Illat Qiyasi, yaitu jenis ‘illat yang digunakan untuk mengetahui apakah ketentuan hukum yang berlaku terhadap sesuatu persolan yang dijelaskan di dalam nash dapat diberlakukan pada persoalan lain—masalah baru yang tidak dijelaskan oleh nash—karena adanya kesamaan ‘illat antarakeduanya (Bakar, 1991:81 – 1183).[4]

3.      Prosedur Penetapan ‘Illat
           Cara – cara yang dapat ditempuh dalam rangka penetapan ‘illat hukum menurut para ulama adalah sebagai berikut:
a.       Melalui nash, baik ayat – ayat Al – quran maupun As-Sunah Rasulullah saw.[5]
b.      Melalui Ijma’, pada suatu masa para mujtahid itu sepakat mengatakan membicarakan illat yang disifatkan kepada hukum syar’i. ‘Illat yang disifatkan kepada sesuatu ini ditetapkan bagi hukum dengan ijma’.[6] 89
c.       Melalui al-ima wa at-tanbih, yaitu penyertaan sifat dengan hukum dan disebutkan dalam lafal. Contoh : Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara dalam keadaan marah. (HR. Bukhari dan Muslim). Sifat marah yang menyertai hukum merupakan ‘illat bagi dilarangnya hakim memutuskan perkara.
d.      Melalui As- sibr wa at-taqsim. Sibr adalah penelitian dan pengujian yang dilakukan mujtahid terhadap beberapa sifat yang terdapat dalam suatu hukum dan apakah sifat itu layak untuk dijadikan ‘illat hukum atau tidak. Kemudian mujtahid mengambil slah satu sifat yang menurutnya paling tepat dijadikan ‘illat dan meninggalkan sifat – sifat ‘illat lainnya. Sedangkan taqsim adalah upaya mujtahid dalam membatasi ‘illat pada suatu sifat dari beberapa sifat yang dikandung oleh nash.
e.       Munasabah, yaitu nyata yang terdapat pada suatu hukum, dapat diukur dan dapat dinalar. Merupakan tujuan yang dikandung hukum itu yaitu berupa pencapaian terhadap ke-mudharat-an.
f.       Melalui Tanqih al-manath, yaitu upaya seorang mujtahid dalam menentukan ‘illat dari berbagai sifat yang dijadikan ‘illat itu kaffarat bagi orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari bulan Ramadhan.
g.      At-Thard, yaitu penyertaan hukum dengan sifat tanpa adanya keserasian antara keduanya.[7]

4.      Syarat Kehujjahan ‘Illat
Syarat – syarat ‘illat yang paling penting adalah sebagai berikut:
a.       ‘Illat hukum harus sifat yang jelas (washf zhahir)
b.      ‘Illat hukum harus sifat yang akurat dan pasti (washf mundhabit)
c.       ‘Illat hukum harus sifat yang pantas (munasib lil hukmi)
d.      ‘Illat hukum harus sifat yang tidak hanya terdapat pada pokok (ashal) tetapi juga terdapat pada cabang (washf muta’adiy)
e.       ‘Illat hukum tidak berlawanan dengan nash, apabila berlawanan maka nash yang didahulukan.
f.       ‘Illat hukum harus bersifat syar’i menurut Imam al-Ghazali, tidak boleh hanya berdasarkan alasan logika.[8]

     


KESIMPULAN

            Tujuan pendidikan adalah batas akhir yang dicita-citakan dan tercapai melalui suatu usaha pendidikan. Tujuan pendidikan ditentukan oleh pendidik sebagai orang yang mengarahkan proses pendidikan. Karenanya, tujuan pendidikan berkaitan erat dengan nilai – nilai yang dijunjung tinggi oleh pendidik di dalam hidupnya
Dr. M. Nasir Budiman mengklasifikasikan tujuan pendidikan Islam dilihat dari segi komponennya menjadi tiga macam, yaitu: tujuan Normatif, tujuan Fungsional, dan tujuan Operasional.
Adapun Abdurrahman Saleh Abdullah, dalam buku Educational Theory A qur’anic Outlook, menyatakan bahwa tujuan pendidikan islam dapat diklasifikasikan menjadi empat macam, yaitu: Tujuan pendidikan jasmani (ahdaf al-jismiyah), Tujuan pendidikan rohani (ahdaf ar- Ruhaniyyah), Tujuan pendidikan akal (ahdaf al- ‘aqliyyah), Tujuan pendidikan sosial (ahdaf al-ijtima ‘iyyah)



 
DAFTAR PUSTKA

Abdullah, Abd. Rahman, 2002,  Aktualisasi Konsep Dasar Pendidikan Islam, Jogjakarta: UII Press.
Arifin, M, 1996, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara.
Sabran, Dja’far Risalah Do’a, Bandung: P.P.,, Assegaff
Noer Aly, Hery, 1999,  Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Logos.
Uhbiyati, Nur, 1999, Ilmu Pendidikan Islam II, Bandung: CV. Pustaka Setia.
Wjidi Sayadi, 2011, Hadits Tarbawi, Jakarta: PT.Pustaka Firdaus.


       [1] Ade Dedi Rohayana, Ilmu Ushul Fiqih (Pekalongan: STAIN Pekalongan Press, 2005), hlm. 142
       [2] Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih (______, Penerbit Amzah, 2005), hlm.121
       [3]
       [4] Ade Dedi Rohayana, Ilmu Ushul Fiqih (Pekalongan: STAIN Pekalongan Press, 2005), hlm.143-144
       [5] Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih (______, Penerbit Amzah, 2005), hlm.124
       [6]
       [7] Op.Cit,. 124- 125
       [8] Ade Dedi Rohayana, Ilmu Ushul Fiqih (Pekalongan: STAIN Pekalongan Press, 2005), hlm.142-143

Tidak ada komentar:

Posting Komentar